Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Central Niaga Abadi dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Central Niaga Abadi menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Central Niaga Abadi secara tertulis melalui surat, email, maupun website resmi PT. BPR Central Niaga Abadi dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Central Niaga Abadi. Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Central Niaga Abadi belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan